ALUR PELAYANAN BANTUAN SANTUNAN KEBAKARAN

Alur Pelayanan Bantuan Santunan Kebakaran pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dengan jangka waktu 3 hari kerja, adapun syarat-syarat untuk melakukan usulan, antara lain :
1. Surat Permohonan dari Desa/Keluarahan mengetahui Camat
2. Surat Keterangan dari Kepolisian
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KK
5. RAB Penggunaan Dana Bantuan
6. Dokumentasi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top