Alur Pelayanan Bantuan Santunan Kebakaran pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dengan jangka waktu 3 hari kerja, adapun syarat-syarat untuk melakukan usulan, antara lain : 1. Surat Permohonan dari Desa/Keluarahan mengetahui Camat 2. Surat Keterangan dari Kepolisian 3. Fotokopi KTP 4. Fotokopi KK 5. RAB Penggunaan Dana Bantuan 6. Dokumentasi