Layanan
ALUR PELAYANAN BANTUAN SANTUNAN KEBAKARAN
Alur Pelayanan Bantuan Santunan Kebakaran pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dengan jangka waktu 3 hari kerja, adapun syarat-syarat untuk melakukan usulan, antara lain :1. Surat Permohonan dari Desa/Keluarahan mengetahui Camat2. Surat Keterangan dari Kepolisian3. Fotokopi KTP4. Fotokopi KK5. RAB Penggunaan Dana Bantuan6. Dokumentasi